Polisi Tangkap Adam Deni Terkait Perusakan Ruko di Cilincing
Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mengamuk, merusak fasilitas ruko, serta mengancam karyawan menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, akibat tersinggung atas ucapan korban kepada teman wanitanya.
Penetapan status tersangka terhadap Adam Deni dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah menerima laporan resmi dari pemilik usaha ruko yang menjadi korban, seperti dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tindakan perusakan tersebut dilatarbelakangi oleh motif perselisihan pribadi di lokasi kejadian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa tidak terima dengan pernyataan korban. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna menguji keterangan yang disampaikan oleh pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku. Keterangan dari pelaku mengenai motif perusakan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman motif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan," tutur Budi Hermanto.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan perusakan fasilitas ruko ini berjalan secara profesional. Berdasarkan laporan warga, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, ketika Adam Deni memaksa masuk ke ruko tersebut.
"Adapun terkait peristiwa dugaan pengrusakan yang dilaporkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menanganinya sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," jelas Budi Hermanto.
Insiden mengamuknya tersangka dipicu oleh kemarahan karena permintaannya ditolak oleh petugas di lokasi. Hal tersebut berbuntut pada rusaknya sejumlah fasilitas ruko seperti papan reklame, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi Hermanto dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Tersangka dilaporkan juga melakukan tindakan intimidasi fisik demi memaksakan kehendaknya kepada petugas keamanan. Berdasarkan pemeriksaan, Adam Deni sempat menunjukkan senjata airsoft gun yang diselipkan di bagian pinggangnya.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi Hermanto.
Aksi perusakan tersebut berlanjut pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB saat tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak mobil korban yang sedang diparkir. Anggota Polsek Cilincing yang menerima laporan langsung bergerak mengamankan tersangka tanpa perlawanan fisik.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Budi Hermanto.
Akibat aksi perusakan beruntun tersebut, pemilik ruko menderita kerugian materiil mencapai Rp 15 juta. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," kata Budi Hermanto.
Meski Adam Deni telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian damai atau restorative justice, Polres Metro Jakarta Utara tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi menegaskan tindakan intimidasi menggunakan senjata tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian masalah pribadi.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi Hermanto.