Polisi Tangkap Aktor Revaldo Terkait Kasus Narkoba Empat Kali
Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (25/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Penangkapan ini merupakan kali keempat bintang film Panji Tengkorak tersebut terjerat kasus hukum serupa.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan pengamanan terhadap pria berusia 44 tahun itu beserta sejumlah barang bukti di lokasi penyidikan.
"Saudara RF bahwa telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu," kata AKP Wisnu Wirawan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik kepolisian juga menyita beberapa perlatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut saat penggeledahan berlangsung.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap serta korek untuk menggunakan alat itu tadi sabu," kata AKP Wisnu Wirawan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Pihak Polres Metro Jakarta Barat dijadwalkan akan memberikan keterangan dan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum Revaldo pada Rabu (26/8/2026).
Sebelum insiden ini, pemeran Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? tersebut pernah ditangkap pertama kali karena kasus narkoba pada April 2006 dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Revaldo kembali ditangkap pada 21 Juli 2010 atas kepemilikan sabu hingga mendapat vonis 7 tahun penjara.
Penangkapan ketiga terjadi pada 10 Januari 2023 di kawasan Cempaka Putih dengan barang bukti sabu, ganja, serta ekstasi.