Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Perempuan Pengancam Ibu Kandung
Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial MKJ setelah diduga menggelapkan dokumen kendaraan dan mengancam ibu kandungnya sendiri, LA, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Kasus ini bermula saat pelaku membawa kabur Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban untuk mendapatkan uang, seperti dilansir dari Detikcom. Aksi kriminal dalam lingkup keluarga tersebut diungkap oleh pihak kepolisian dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (19/6/2026).
Penjelasan resmi mengenai kronologi dan penanganan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono. Peristiwa ini awalnya terjadi pada 7 Januari 2025 ketika korban memergoki MKJ sedang mengacak-acak lemari pakaian. Pelaku kemudian mengambil BPKB sepeda motor tanpa izin dan langsung pergi membawa kedua anaknya dengan dalih ingin membeli makanan.
"Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban," ujar Kombes Kusumo.
Dalam melancarkan aksi penggelapan tersebut, MKJ tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang pria berinisial AA yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menyebutkan bahwa AA juga membawa kabur satu unit sepeda motor Satria FU milik korban dengan alasan untuk digunakan bekerja. "Total kerugian korban ditaksir Rp 22,5 juta untuk dua unit motor," ujar Kombes Kusumo.
Pelarian MKJ berakhir setelah petugas kepolisian berhasil melacak dan mengamankannya pada 28 Juni 2026 di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Saat dilakukan penangkapan, MKJ didapati sedang bersama kedua anaknya yang saat ini terindikasi sudah tidak menempuh pendidikan sekolah lagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh tim penyidik, tindakan nekat yang dilakukan oleh pelaku didasari oleh tekanan finansial. Kombes Kusumo menjelaskan bahwa pelaku membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Ia diketahui sudah menikah tiga kali dan memiliki tiga anak dari suami pertama, dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya yang dinikahi siri, ia kabur ke Lamongan," kata Kombes Kusumo. Aparat kepolisian juga menemukan fakta baru mengenai aktivitas pelaku selama masa pelariannya di Jawa Timur.
Selama tinggal di wilayah tersebut, MKJ rupanya sempat berurusan dengan kepolisian setempat terkait masalah rumah tangga dengan suami barunya. "Di Lamongan pelaku juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku disakiti suami sirinya," tambah Kombes Kusumo.
Akibat perbuatan pidana tersebut, MKJ kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.