Polisi Tangkap ART Pencuri Uang Majikan Rp450 Juta di Kalideres

Share

Seorang asisten rumah tangga berinisial NS (33) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp450 juta milik majikannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (14/7/2026).

Aksi kriminal ini terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi keuangan yang mencurigakan pada rekening pribadinya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Korban kemudian segera melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak kepolisian, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh Tim Buser Polsek Kalideres di tempat kerjanya.

Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka memanfaatkan posisi pendelegasian tugas yang diberikan oleh sang majikan untuk melancarkan aksinya.

"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," kata Rihold Sihotang, Kapolsek Kalideres Kompol.

Tersangka NS yang bertugas sebagai pengasuh atau caregiver korban sebenarnya diberikan kuasa penuh untuk memegang kartu ATM beserta nomor PIN. Fasilitas tersebut diberikan untuk mempermudah penarikan uang tunai demi mencukupi kebutuhan harian korban, namun pelaku justru menyalahgunakannya dengan menguras saldo secara bertahap.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 450 juta," ucap Rihold Sihotang, Kapolsek Kalideres Kompol.

Pengusutan lebih lanjut oleh unit reskrim mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut dialirkan oleh pelaku ke kampung halamannya yang berada di Tuban, Jawa Timur. Aliran dana tersebut kemudian diubah bentuk menjadi sejumlah aset barang bergerak dan perhiasan mewah.

"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ujar Rachmad Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP.

Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lain milik tersangka yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana tersebut, termasuk unit mobil dan sepeda motor. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS kini resmi mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat menggunakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author