Polisi Menangkap Maling Rumah di Bekasi Berkat Rekaman CCTV

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membekuk seorang pemuda berinisial IMT (19) setelah melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh petugas setelah aksi pelaku teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memberikan penjelasan terkait kronologi peristiwa pidana tersebut. Aksi pencurian itu dilancarkan pelaku pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, memanfaatkan situasi hunian yang kosong lantaran pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama pihak keluarga sedang pergi melaksanakan ibadah ke gereja.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota kemudian membuahkan hasil dengan melacak keberadaan pelaku. IMT berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di tempat persembunyiannya yang berlokasi di kawasan Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo, dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status hubungan pelaku yang merupakan rekan dari adik korban mempermudah dirinya untuk mengetahui kebiasaan penghuni rumah. IMT secara leluasa melancarkan aksinya karena sudah mengincar letak tempat penyimpanan kunci rumah cadangan yang biasa ditaruh korban saat sedang bepergian.

"Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026," ungkap Kusumo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, kepolisian memaparkan bahwa IMT memang sudah terbiasa berkunjung dan bermain ke kediaman korban. Pengetahuan mengenai seluk-beluk rumah tersebut didapatkan pelaku selama menjalin pertemanan dengan adik pemilik rumah.

"Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," kata Kusumo.

Ketika berada di dalam area rumah, pelaku langsung menuju ke area privat dan merangsek masuk ke dalam kamar tidur korban. IMT kemudian membuka laci yang kebetulan sedang tidak berada dalam kondisi terkunci dan langsung menggasak properti berharga berupa sejumlah uang tunai serta unit telepon genggam iPhone milik korban.

Aset yang diambil dari dalam kamar korban tersebut berupa mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD), Euro, serta Dolar Singapura. Pelaku kemudian mendatangi tempat penukaran uang (money changer) untuk mengonversi valuta asing tersebut menjadi mata uang Rupiah dengan total nilai mencapai Rp 33,4 juta.

"Rp 19 juta dari Dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP," ucap Kusumo.

Pihak penyidik kepolisian menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka murni didasari oleh permasalahan finansial personal. Pelaku yang berstatus pengangguran tersebut menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan konsumtif.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," imbuhnya.

Saat ini petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai yang belum habis digunakan serta sejumlah barang belanjaan milik tersangka. Atas perbuatannya, IMT dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author