Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Share

Aparat Polresta Palangka Raya menangkap dua pelaku pembakaran lahan berinisial A alias I (34) dan W alias BM (41) di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026), usai aksi keduanya memicu kabut asap di tengah periode kekeringan.

Pengungkapan kasus pembakaran lahan seluas 50 meter x 20 meter di kawasan Jalan Kalibata tersebut bermula dari rekaman video dua bocah yang viral di media sosial. Kebakaran itu sendiri pertama kali dilaporkan terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kepolisian kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu korek api gas warna biru merek Tokai, satu senter kepala, serta sampel abu dan arang sisa pembakaran.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menjelaskan bahwa modus para tersangka dilakukan dengan membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pembakaran lahan tersebut adalah demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan," ujar Eka, Sabtu (22/8/2026).

Penyelidikan berawal dari laporan warga serta petunjuk video yang memperlihatkan interaksi dua bocah dengan para pelaku di lokasi sebelum api membesar.

"Kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah muncul rekaman video yang memperlihatkan dua bocah bertemu dengan dua pria di sekitar lokasi kebakaran," ujar kasat.

Atas tindakan yang memicu polusi udara tersebut, penyidik memasang garis polisi dan menjerat para tersangka dengan pasal pidana.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," ujarnya.

Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dirasakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Asap tebal mengganggu jarak pandang serta pernapasan warga yang tetap harus beraktivitas mengantre BBM di SPBU Sungai Rangit, Sabtu (22/8/2026).

Saleh Ahmad, warga Pangkalan Bun, menceritakan keluhannya saat terpaksa bertahan di tengah kepungan asap demi mendapatkan bahan bakar untuk bekerja.

"Sesak napas, mata pedih. Mau tidak mau saya paksakan antre agar bisa bekerja mencari nafkah buat keluarga," ujar Saleh, Sabtu (22/8).

Hal serupa dirasakan Heru, warga Pasir Panjang, yang mendapati kabut asap sudah sangat pekat sejak ia berangkat dari rumah menuju lokasi antrean.

"Saya berangkat pagi, asapnya tebal hampir tidak terlihat. Eh, pas di SPBU ngantre juga," katanya.

Ancaman kabut asap di Kotawaringin Barat diprakirakan masih bertahan lama seiring kondisi cuaca kering yang melanda kawasan tersebut.

Forecaster on Duty BMKG Kotawaringin, Ni Kadek Trisna Dewi mengonfirmasi bahwa sebagian besar wilayah Kobar diprediksi mengalami hari tanpa hujan (HTH) selama 31 hingga 60 hari ke depan.

"Sebagian besar wilayah Kotawaringin Barat dalam kondisi kekeringan, ditandai dengan warna merah gelap, terutama di wilayah Kotawaringin Barat bagian utara," kata Ni Kadek, Sabtu (22/8/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author