Polisi Tangkap 12 Pelaku Kasus Kekerasan Seksual di Sampang
Kepolisian Resor Sampang mengusut kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang melibatkan 27 orang pelaku di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dilansir dari Detikcom pada Minggu (12/7/2026), aparat berwenang kini telah mengamankan 12 orang pelaku dan berhasil mengungkap peran masing-masing dalam tindakan kriminal tersebut.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa aksi kejahatan seksual ini dikoordinasi oleh seorang pelaku berinisial AP yang berusia 17 tahun. Remaja tersebut diduga menjadi otak sekaligus pemicu rangkaian pemerkosaan terhadap korban setelah sebelumnya saling mengenal dan mengajak korban untuk bertemu.
"Saat korban berada di taman, waktu itu sekitar bulan Februari, awal mulanya berkenalan dengan seseorang berinisial AP, dan mengajaknya jalan-jalan (hingga terjadi rudapaksa)," kata Hartono, Kapolres Sampang AKBP.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh AP ternyata berlanjut setelah pertemuan pertama tersebut. Tersangka menyebarkan cerita mengenai aksi bejatnya kepada rekan-rekannya, lalu memprovokasi serta mengajak kelompoknya untuk turut serta melakukan kekerasan seksual kepada korban secara berulang kali.
"Selanjutnya si AP (tersangka) ini kembali mengajak teman-temannya melakukan rudapaksa ini," terang Hartono, Kapolres Sampang AKBP.
Berdasarkan catatan dari hasil penyidikan pihak kepolisian, tindakan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut telah terjadi sebanyak enam kali sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Tersangka AP diketahui ikut serta secara langsung dalam beberapa rangkaian peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan bersama kelompoknya tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lain yang melarikan diri dan telah menetapkan status buron kepada mereka. Aparat penegak hukum juga telah mengeluarkan peringatan keras serta ultimatum agar seluruh pelaku yang tersisa segera menyerahkan diri ke kantor polisi.