Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Penculikan Kakek di PIK
Aksi percobaan penculikan terhadap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial GH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, berhasil digagalkan. Dua orang pelaku kini telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB, seperti diberitakan oleh Detikcom. Berdasarkan rekaman CCTV, sebuah mobil tampak membuntuti korban yang tengah berjalan kaki untuk berolahraga di lingkungan tempat tinggalnya.
Seorang pria kemudian turun dari mobil dan mencoba memasukkan korban secara paksa ke dalam kendaraan. Korban melakukan perlawanan hingga akhirnya selamat dari upaya penculikan tersebut.
Rekaman video mengenai insiden tersebut sempat viral di media sosial. Menindaklanjuti kejadian itu, polisi bergerak cepat dan menangkap dua tersangka berinisial FAP (26) dan CW (31).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka FAP bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan CW bertindak sebagai pengemudi sekaligus otak dari rencana penculikan.
"Eksekutor FAP," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Motif Persoalan Asmara
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tindakan nekat CW dipicu oleh rasa dendam. Hubungan asmara pelaku dengan anak korban tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga.
"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Saudari CKH, anak korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra.
AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa korban menolak hubungan tersebut karena mengetahui CW sudah memiliki anak dan istri. Setelah akses komunikasinya diputus, CW mengajak rekannya dari tempat kebugaran, FAP, untuk menculik korban.
"Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini, cuma udah diblokir, akhirnya dia nekat," ujarnya.
Saat ini, CW dan FAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.