Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu Puluhan Juta di Tangerang
Aparat Polsek Pakuhaji menangkap seorang pria berinisial WW (32) yang diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang ilegal tersebut di lingkungan mereka.
Petugas awalnya menyita uang palsu senilai Rp150 ribu saat menggeledah tersangka di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jelupang, Serpong Utara, yang dijadikan lokasi produksi berskala rumahan.
Di tempat produksi tersebut, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu siap edar yang terdiri dari 338 lembar pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, serta 46 lembar pecahan Rp20.000. Selain itu, petugas menyita bahan baku pembuatan seperti tinta UV, stempel, alat pemotong, hingga lem semprot.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan," ujar Prapto Lasono, Kapolsek Pakuhaji AKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan bahan dasar untuk pembuatan uang tiruan tersebut dari seseorang berinisial 'God Hand' di wilayah Bandung. Pelaku kemudian mengolah bahan tersebut dengan memasang pita pengaman, menyemprotkan cairan pelapis agar teksturnya mirip uang asli, hingga membuat efek hologram sendiri.
"Untuk uang palsu yang disita totalnya senilai Rp 68.570.000," ucap Prapto Lasono, Kapolsek Pakuhaji AKP.
Pihak berwajib saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok bahan baku dan mendalami jaringan peredaran lainnya. Tersangka mengaku telah menjalankan aksi kriminal jual beli mata uang palsu ini sejak tahun 2025 dan kini terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 375 terkait pemalsuan mata uang.
Merespons kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi menggunakan uang tunai secara langsung di lapangan.
"Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujar Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.