Polisi Tangkap Pemeras Petugas Billboard di Senen Jakarta Pusat
Aksi dugaan pemerasan terhadap petugas billboard di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat berujung pada penangkapan seorang tukang cat duco berinisial YM (43) yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin (15/6/2026) pukul 10.30 WIB di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine setelah penangkapan, pihak kepolisian menemukan kandungan zat terlarang dalam tubuh pelaku pemerasan tersebut.
"Anggota Reskrim Polsek Senen sudah mengamankan yang bersangkutan. Kami lakukan pemeriksaan awal, termasuk pengecekan urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine," kata Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Insiden kriminal ini bermula pada Minggu (14/6/2026) pukul 22.29 WIB saat sebuah mobil pikap hitam sedang parkir untuk melakukan bongkar-pasang banner Pegadaian di kawasan Jalan Salemba Raya. Guna menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan dokumentasi, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah menerima informasi terkait video viral, kami langsung memerintahkan jajaran Polsek Senen untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Aparat kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu keamanan lingkungan. Pihak berwajib menegaskan akan mengambil tindakan tegas hukum terhadap seluruh pelaku kriminalitas.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika melihat adanya tindakan yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," jelas Kombes Pol Reynold Hutagalung.