Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor Spesialis Pagar Rumah di Depok

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor spesialis pemanjat pagar rumah warga yang beraksi di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, seperti dilansir dari Detikcom.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan para pelaku curanmor tersebut pada Sabtu (18/7/2026).

"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob," kata Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.

Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial RW telah mengakui rekam jejak aksi kejahatannya di wilayah hukum Depok kepada pihak penyidik.

"Pelaku mengakui sudah 25 kali beraksi di wilayah Kota Depok," kata Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.

Aksi kriminalitas ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB. RW tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

"Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya memanjat pagar rumah korban, merusak gembok pagar dan kunci stang motor sebelum membawa kabur sepeda motor korban," kata Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.

Penyelidikan intensif dan olah TKP membawa Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok melacak keberadaan RW. Pelaku utama ini kemudian diringkus polisi di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari.

Berdasarkan hasil interogasi, RW bernyanyi bahwa ia menjual motor curian tersebut kepada penadah berinisial H di Citeureup, Bogor. Petugas bergerak cepat menciduk H di kediamannya, yang kemudian mengaku telah mengoper kembali kendaraan tersebut kepada pihak lain.

"Dari keterangan H, motor curian tersebut telah dijual lagi kepada seorang pria berinisial A yang kini juga berstatus DPO," kata Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.

Pengejaran berlanjut ke rumah A di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun target operasi telah melarikan diri dari sergapan petugas. Polisi juga menyambangi kediaman pelaku lain berinisial E di wilayah Babelan, Bekasi, tetapi sang buron tidak berada di lokasi.

Sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan ini, meliputi empat mata kunci, dua kunci letter T, dua kunci letter L, satu helm, satu jaket hitam, dan satu unit motor Honda Beat. Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author