Polisi Tangkap Pria Lansia Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Karawang

Share

Aparat kepolisian meringkus seorang pria lansia berinisial C (62) di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi tindakan hukum terhadap pria lanjut usia tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Saat ini, tersangka C telah dimasukkan ke dalam sel tahanan polisi.

"Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Wildan kepada wartawan Selasa (16/6/2026).

Korban dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur dan baru menginjak usia 14 tahun. Kasus tersebut mulai terungkap setelah ibu kandung korban mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan resmi pada Senin (15/6).

Ibu korban merasa sangat marah serta tidak dapat menerima perbuatan keji yang menimpa buah hatinya. Berdasarkan laporan, tindakan kekerasan seksual oleh suaminya itu diduga terjadi beberapa bulan lalu.

"Berdasarkan keterangan ibu korban kronologi kejadian, diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka C terancam hukuman kurungan yang sangat lama. Pihak penyidik menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author