Polisi Tangkap Pria yang Melarikan dan Mencabuli Remaja di Rokan Hilir
Seorang pria berinisial RH alias D diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Tindakan hukum ini diambil setelah pelaku dilaporkan melarikan sekaligus mencabuli seorang remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun di rumah kontrakannya.
Kasus tindak pidana tersebut terungkap pasca orang tua korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dilaporkan tidak kunjung pulang ke rumah sejak tanggal 30 Juni 2026.
Pihak keluarga sebelumnya sempat berupaya mencari keberadaan korban di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Namun, seperti dilansir dari Detikcom, upaya pencarian awal tersebut tidak membuahkan hasil.
Titik terang baru muncul beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor menerima kiriman lokasi (share location) serta pesan singkat dari korban melalui aplikasi WhatsApp, yang meminta agar keberadaannya tidak diberitahukan kepada RH.
"Kami mendapatkan informasi bahwa korban ada dalam penguasaan pelaku, sehingga tim kemudian melakukan pencarian," kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Berbekal informasi dari korban, pelapor bersama anggota keluarga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Tempat tersebut merupakan sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan.
Ketika tiba di lokasi, pihak keluarga menemukan terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut dan langsung mengamankannya. Warga kemudian meneruskan informasi ini kepada pihak berwajib.
"Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D," jelasnya.
Proses penangkapan terhadap RH berlangsung pada Sabtu (4/7) dini hari. Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah pakaian yang diduga kuat berkaitan erat dengan peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mendalami kasus ini.