Polisi Tangkap Sopir Angkot Perusak Mobil di Bekasi
Aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap seorang sopir angkutan kota berinisial AA (20) yang diduga melakukan perusakan mobil serta mencoba menganiaya pengemudinya di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, pada Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan terhadap pengemudi angkutan kota yang sempat viral di media sosial tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA umur 20 tahun," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).
Penyidik langsung menetapkan AA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan barang milik orang lain.
"Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban karena korban menghindar," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendalami motif di balik aksi amuk pelaku yang memicu ketegangan dengan warga dan satpam di lokasi kejadian. Tindakan nekat tersebut dipicu oleh rasa kesal tersangka karena jalurnya ditutup oleh korban saat hendak mendahului.
"Motifnya karena kesal mau nyalip nggak bisa," imbuhnya.
Aksi tersangka bermula saat ia turun dari angkot, menghampiri korban, dan memaksa pengendara tersebut keluar hingga menghalangi jalan menggunakan pot bunga. Perselisihan memuncak ketika tersangka menjepit tubuh korban dengan pintu mobil, lalu memukul serta memecahkan bagian fiber kendaraan setelah terjatuh di aspal.