Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor Ojol Tunarungu di Medan

Share

Aparat Polrestabes Medan melumpuhkan M Arif Matondang (30), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online wanita penyandang tunarungu bernama Rossa Amelia (26), di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/8/2026).

Aksi kejahatan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Dilansir dari Detikcom, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk mendanai sejumlah aktivitas ilegal dan kebutuhan pribadinya.

"Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 6.200.000. Uang hasil menjual motor itu digunakan untuk membeli sabu, pakaian, sewa hotel dan PSK," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dilansir Detikcom, Selasa (25/8/2026).

Awalnya, pelaku berpura-pura memberikan pertolongan saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas hingga dievakuasi ke rumah sakit. Namun, pelaku memanfaatkan situasi dengan mendatangi tempat penitipan kendaraan korban untuk mengambil sepeda motor tersebut secara sepihak.

"Pelaku kembali ke salon tempat sepeda motor korban dititipkan dan pelaku mengambil motor itu dengan dalih disuruh korban untuk mengambilnya," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan tindakan tegas terarah di lapangan akibat perlawanan yang diberikan oleh tersangka saat proses pengembangan kasus.

"Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," jelasnya.

Tersangka yang mengalami luka tembak di kedua kakinya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author