Polres Sumedang Tetapkan WS Sebagai Tersangka Penyiraman Air Keras
Aparat Kepolisian Resor Sumedang menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras yang menimpa dua orang anak di Kabupaten Sumedang pada Jumat (19/6/2026). Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan adanya motif hubungan asmara terlarang antara pelaku dan ibu kandung kedua korban. Korban aksi kekerasan tersebut merupakan kakak-adik yang masih berusia sembilan dan lima tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Tersangka WS sebelumnya diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, warga tersebut akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyiramkan cairan kimia berbahaya kepada para korban.
"Iya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah dilansir detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Pihak penyidik menjelaskan bahwa status WS dinaikkan menjadi tersangka setelah melompati serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pengakuan dari pelaku menjadi salah satu alat bukti kuat bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. "Jadi si WS ini satu dari sekian saksi yang sudah kami periksa sebelumnya. Hasil penyelidikan, dia mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke dua bocah," katanya.
Akibat kejadian ini, kedua anak berinisial RFP (9) dan QSH (5) yang merupakan warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, harus dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah. Kedua korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian tubuh mereka dan langsung mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.