Polisi Menilang Mobil Denza D9 Berpelat Modifikasi Mirip Menteri di Tangerang
Aparat kepolisian menilang sebuah mobil listrik mewah Denza D9 karena menggunakan pelat nomor hasil modifikasi yang menyerupai kode khusus kendaraan menteri di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin malam, 25 Mei 2026.
Penindakan tegas tersebut diambil setelah video penilangan kendaraan mewah ini viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengonfirmasi bahwa penilangan tersebut dilakukan di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa setelah petugas memeriksa keaslian surat kendaraan.
"Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," kata Fery.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pengemudi mobil tersebut dipastikan melanggar aturan lalu lintas akibat mengubah tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
"Langsung ditilang," katanya.
Pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan aturan dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pemasangan TNKB resmi dari Polri ini terancam sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.