Polisi Tilang Mobil Mewah Berpelat Modifikasi RI di Tangerang

Share

Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menilang sebuah mobil mewah bermerek BYD Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/5/2026) malam karena menggunakan pelat nomor modifikasi yang menyerupai kode kendaraan menteri atau pejabat negara yaitu "RI".

Penindakan tersebut bermula saat petugas kepolisian yang sedang berjaga mencurigai kendaraan roda empat tersebut karena area Cikupa merupakan jalur yang kerap dilintasi oleh pejabat sangat penting (VVIP). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, kendaraan tersebut memodifikasi pelat asli R 1126 dengan merapatkan angka satu ke huruf R sehingga terbaca seolah-olah menjadi R1 atau RI.

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama menjelaskan bahwa anggotanya sempat mengira mobil tersebut merupakan kendaraan dinas seorang menteri karena tampilannya yang mengecoh. Namun petugas merasa janggal lantaran tidak ada pemberitahuan resmi yang masuk melalui gelombang radio HT mengenai rencana perlintasan pejabat VVIP pada malam itu.

"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).

Setelah didekati untuk pemeriksaan lebih lanjut, barulah diketahui bahwa tanda nomor kendaraan bermotor tersebut merupakan hasil ketokan ulang pemiliknya. Pelat asli yang seharusnya memiliki jarak spasi diubah menjadi berdempetan demi memberikan kesan sebagai kendaraan dinas negara.

"Pelatnya itu R 1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata dia.

Pihak kepolisian kemudian melayangkan surat tilang serta memberikan teguran langsung kepada pengemudi mobil BYD Denza tersebut di tempat kejadian perkara. Pengendara juga diinstruksikan segera mengganti kaleng Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) miliknya agar kembali sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi hukum yang diterapkan kepada pelanggar merujuk pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: nomor polisi Tangerang tilang
Editors Team
gilang-permana-putra
Author