Polisi Tilang Pengemudi Mobil BYD Denza Berpelat Palsu RI
Aparat kepolisian menilang seorang pengemudi mobil mewah BYD Denza di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5/2026) malam. Tindakan tegas tersebut diambil petugas karena kendaraan listrik itu memasang pelat nomor modifikasi yang menyerupai nomor khusus pejabat negara.
Sanksi hukum yang diberikan kepada pengendara tersebut dilansir dari Detikcom. Petugas di lapangan langsung memberikan surat tilang setelah mengamati kejanggalan pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang.
Nomor registrasi asli dari kendaraan roda empat tersebut sebenarnya adalah R 1126. Kendati demikian, sang pemilik kendaraan memodifikasi cetakan angka satu sehingga letaknya berdempetan dengan huruf depan dan membentuk kombinasi yang terbaca seperti kode menteri.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama menjelaskan bahwa pengemudi sengaja mengubah format penulisan kaleng tanda nomor kendaraan. Penataan ulang ketokan angka membuat identitas kendaraan dinas tiruan itu sepintas tampak meyakinkan.
"Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Fery, dihubungi detikcom, Rabu (27/5).
Kondisi visual tersebut sempat mengelabui petugas yang sedang bertugas melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Cikupa. Jalur tempat penindakan itu sendiri memang dikenal sebagai rute yang cukup padat dan sering dilalui oleh rombongan kendaraan dinas penting.
"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).
Penertiban akhirnya tetap dilakukan setelah petugas mendekati kendaraan dan memeriksa kesesuaian fisik TNKB. Pengemudi kemudian diwajibkan mengganti kaleng pelat dengan spesifikasi teknis yang sah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jerat hukum yang diterapkan petugas merujuk pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor resmi sesuai ketetapan Polri.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."