Polres Banjar Tangkap Akuntan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
Aparat Kepolisian Resor Banjar menangkap seorang akuntan berinisial MF (29) di kediamannya di Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 935 juta pada Kamis (16/7/2026).
Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan secara kooperatif tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka. Seperti dilansir dari Detikcom, MF juga telah mengakui seluruh tindakan pidana yang dituduhkan kepadanya saat diamankan petugas.
"Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu," kata Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, dilansir detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penyelewengan dana ini dilakukan dengan cara memindahkan uang operasional ke rekening lain secara bertahap sejak Desember 2025. Akumulasi transfer ilegal ke rekening pribadi tersangka tersebut mencapai nominal Rp 935.600.000. Dana yang digelapkan tersebut sedianya dialokasikan untuk pembayaran upah serta tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan perusahaan.
Penyimpangan anggaran ini baru teridentifikasi setelah staf lain melakukan audit dan pengecekan terhadap sisa saldo kas korporasi. Tersangka kemudian mengaku bahwa seluruh uang hasil kejahatan tersebut dialokasikan untuk aktivitas pertaruhan daring hingga tidak bersisa.
"Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk judi online," ujarnya.
Atas perbuatannya, MF kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka. Pihak berwajib menjerat pelaku menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.