Polres Belitung Timur Amankan Dua Pelajar Pembakar Lahan
Polres Belitung Timur mengamankan dua orang pelajar berusia 16 dan 17 tahun akibat membakar lahan kosong seluas 40 x 60 meter di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (20/8/2026). Aksi pembakaran lahan di kawasan pemukiman warga tersebut terungkap setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian viral di platform media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin mengonfirmasi pengamanan kedua pelaku serta motif di balik tindakan tersebut.
"Motif bakar lahan karena iseng," kata Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin dilansir Detikcom, Senin (24/8/2026). Husni menjelaskan detail mengenai waktu dan lokasi penangkapan kedua remaja tersebut di kediaman mereka.
"Kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum) tersebut diamankan pada Minggu (23/8/26) pukul 09.40 WIB di kediamannya masing-masing," kata Husni. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman terhadap motif kasus ini masih terus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai perundang-undangan.
"Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak," ungkapnya.