Polres Bogor Tolak Restorative Justice Kasus Anak Tewas Digigit Anjing
Kepolisian Resor (Polres) Bogor memastikan proses hukum kasus anak berusia 9 tahun yang tewas akibat digigit anjing pemburu babi di Jasinga tetap berlanjut tanpa penyelesaian keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan penolakan mediasi ini ditegaskan pihak kepolisian pada Minggu (21/6/2026), meskipun ayah korban sempat mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi setelah memaafkan tersangka, seperti dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penghentian perkara tidak dapat dilakukan karena pemenuhan keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Minggu (21/6/2026).
Penyidik menjelaskan bahwa ayah korban yang bernama Solehudin memang sempat mengajukan permohonan tertulis demi menyudahi kasus pidana kelalaian tersebut.
"Adapun dari pelapor atau ayah korban memang mengajukan permohonan restorative justice, tapi berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa di situ menyatakan mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, dimana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian," kata Silfi.
Hukum acara pidana yang berlaku secara tegas mengecualikan kasus kematian dari mekanisme mediasi perkara.
"Sehingga untuk restorative Justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir," tambah Silfi.
Saat ini, pemilik anjing pemburu babi berinisial Y telah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Markas Polres Bogor.
"Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Bogor," kata Silfi.
Peristiwa maut itu terjadi ketika korban sedang memancing bersama temannya di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak keluarga korban menyatakan telah mengikhlaskan kepergian sang anak dan berniat menghentikan tuntutan hukum pidana.
"Saya bapak korban ya, saya dari bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi ya kan gitu. Sadar, terus sudah memaafkan pihak pelaku ya atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya," kata Solehudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Solehudin menuturkan harapannya agar perkara hukum yang menjerat tersangka Y bisa segera selesai di tingkat kepolisian.
"Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Ya, intinya pihak keluarga ya sadar, intinya sudah memaafkan pihak keluarga. Jadi, saya mohon ke pihak kepolisian, Polres ya, agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesailah masalah ini. Sudah selesai," imbuh Solehudin.
Penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor kini berfokus merampungkan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.