Polres Cilegon Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Share

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan 21 orang pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa dari puluhan tersangka yang diringkus tersebut, 12 orang di antaranya berperan sebagai pengedar, 5 orang sebagai pengguna, serta 4 orang lainnya bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Cilegon. Barang bukti sudah dilakukan uji lab di Puslabfor Polri. Pengungkapan kasus selama periode Mei-Juni 2026 diperkirakan 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," kata Wakapolres Cilegon Kompol Ridzky Salatun, Jumat (19/6/2026).

Kompol Ridzky Salatun menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian profil para tersangka, di mana terdapat satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan yang memiliki peran krusial di dalam jaringan ini.

"Perempuan itu adalah ML, ini adalah perantara gudang di mana BB yang kita amankan sebanyak 763,05 gram bruto dengan jumlah paket 330 paket dan juga ekstasi 371 butir," ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian mengungkap hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan tersangka yang menunjukkan perputaran uang dalam jumlah besar setiap bulannya.

"Ini kasus bagus karena pelaku masih menggunakan rekening atas nama pribadi. Kita dapat rekening koran kita lihat aliran dananya dan diakui mencapai lebih dari 1 miliar," ujarnya.

Berdasarkan proses penyelidikan mendalam terhadap rekening pribadi milik pelaku berinisial ML tersebut, petugas mendeteksi adanya aktivitas transaksi jual beli sabu yang menyentuh angka Rp1 miliar per bulan, serta berhasil menyita uang tunai senilai Rp84 juta saat penangkapan dilakukan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author