Polres Dumai Tangkap Jastiper Bawa Sabu Lima Kilogram dari Malaysia

Share

Seorang penyedia jasa titipan (jastiper) berinisial AM (27) ditangkap petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,09 kilogram senilai Rp5 miliar dari Malaysia, dilansir dari Detikcom.

Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Dumai dan pihak Bea Cukai setempat saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang pada Sabtu (16/5).

"Saat itu, tersangka AM yang berprofesi sebagai jastiper atau penerima jasa titipan barang dari Malaysia menuju Indonesia tiba di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah kardus bermerek MBE yang dibawa oleh tersangka," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Kecurigaan petugas terbukti setelah memeriksa isi kardus yang memuat lima kotak dengan label keliru untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak Coconut Sugar yang digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Aceh," kata Angga.

Berdasarkan proses pemeriksaan awal, AM mengaku hanya bertugas mengantar paket tersebut dengan imbalan upah sebesar 140 Ringgit Malaysia dari seseorang bernama SB.

Pihak otoritas pelabuhan kemudian melimpahkan seluruh barang bukti berupa sabu seberat kotor 5.094,07 gram, wadah penyamar, telepon genggam iPhone 11 Pro, serta dokumen perjalanan kepada Satresnarkoba Polres Dumai.

"Jika barang tersebut berhasil diedarkan, maka sabu tersebut nilai ekonomis sekitar Rp 5 miliar," kata Riza.

Penyitaan pasokan narkoba berskala besar ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.

"Pengungkapkan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dan Polres Dumai dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pelabuhan internasional. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, penegak hukum menjerat AM menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: dumai jastip narkoba
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author