Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Selebgram Adam Deni
Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka akibat dugaan perusakan barang di sebuah ruko dan tindakan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap karyawan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. Dilansir dari Detikcom, proses hukum ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa insiden dipicu oleh kemarahan tersangka karena permintaannya tidak dipenuhi. Akibatnya, tersangka merusak sejumlah fasilitas ruko seperti papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Tersangka dilaporkan kembali mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (18/6) malam dan melakukan perusakan pada mobil milik korban yang tengah terparkir. Petugas dari Polsek Cilincing segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari karyawan serta petugas keamanan ruko.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Kerugian materiil yang dialami oleh korban akibat aksi perusakan ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," katanya.
Tersangka dilaporkan telah mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, penahanan terhadap pelaku masih terus berjalan di markas kepolisian.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya.