Polres Jakbar Tangkap 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah

Share

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 anggota sindikat pemalsuan uang lintas daerah yang beroperasi dengan pembagian peran terstruktur, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (24/8/2026).

Para tersangka yang dibekuk di Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap ini terbagi menjadi tiga klaster utama, yakni pendana serta pencetak, pengedar, hingga pihak yang turut serta membantu tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi merinci bahwa kelompok pertama diisi oleh S, MK, R, N, dan W, di mana S bertindak sebagai donatur utama seluruh operasional.

"S ini adalah sebagai donatur (pendana) yang menyiapkan segala hal operasional tentang sindikat ini," kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).

Kelompok kedua diisi oleh empat tersangka berinisial SP, GM, AH, dan HW yang berperan menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu ke masyarakat.

"Kemudian yang ketiga adalah klaster turut serta Pasal 55 KUHP, yaitu Saudara K dan Saudara ARP," imbuhnya.

Penyelidikan berawal dari aduan warga mengenai peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota, hingga polisi menemukan lokasi percetakan di Desa Cipedes, Tasikmalaya, serta lokasi pengembangan kedua di Desa Walahar, Banyumas.

"Nah, mesinnya yang panjang ini, yang seperti kereta api ini. Nah, mesin yang dibuat uang palsu ini adalah mesin yang ada di Tasikmalaya. Sedangkan mesin yang di Wangon, Banyumas, itu adalah next product. Apabila ini berhasil, maka akan memperbanyak lagi uangnya," jelas Nasriadi.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp1,56 miliar, serta memburu empat buronan berinisial EA, R, W, dan F.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengungkapkan bahwa sindikat ini tercatat sudah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak dua kali.

"Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan 'cacat' sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna," kata Bobby.

Para tersangka kemudian mengedarkan sisa lembaran yang dinilai berkualitas baik dengan nilai penjualan mencapai ratusan juta rupiah.

"Sementara sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai oleh para tersangka upal tersebut memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual. Sebanyak 8.000 lembar uang palsu itu dijual dengan harga Rp 235 juta," katanya.

Polisi hingga kini masih terus mendalami jalur distribusi penjualan lembaran cetakan pertama tersebut guna mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

"Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author