Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Penjual Obat Terlarang

Share

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar obat terlarang berinisial A (38), RAD (33), dan K (43) di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (27/5) malam setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat ilegal.

Sebanyak 1.802 butir obat keras berbagai jenis disita oleh aparat kepolisian dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Lokasi penindakan meliputi Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Penyelidikan kasus ini bermula dari aduan warga mengenai peredaran obat ilegal yang meresahkan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi segera bergerak melakukan penindakan di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold.

Selain menyita ribuan butir pil, petugas di lapangan juga menyita uang tunai senilai Rp 218 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut. Jenis obat keras yang ditemukan petugas antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kombes Reynold.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda. Langkah pengembangan kasus juga sedang berjalan untuk melacak bandar utama di atas para tersangka.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," ujar Kombes Reynold.

Aparat kepolisian turut meminta masyarakat untuk tetap waspada dan bersedia melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan warga dinilai sangat krusial dalam mempercepat penanganan tindak kriminalitas.

"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," tambah Kombes Reynold.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author