Polres Metro Jakarta Selatan Bongkar Modus Penipuan Berkedok Google Meet

Share

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa unggahan viral mengenai panggilan komunikasi virtual terkait rencana penggeledahan kasus narkoba oleh pihak penyidik merupakan modus penipuan baru.

Aksi penipuan siber tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Threads setelah sebuah akun mengunggah tangkapan layar konferensi video yang melibatkan tiga akun palsu, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (17/7/2026).

Para pelaku menyamar dengan mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akun yang mencatut nama Kejari Jaksel dan PPATK sengaja memasang logo resmi institusi tersebut, sedangkan akun penyidik kepolisian menampilkan wajah seorang pria untuk meyakinkan korbannya.

Pengunggah konten tersebut mengaku kebingungan sekaligus mempertanyakan keabsahan prosedur penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan secara daring. Merespons keresahan masyarakat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Hermanto langsung memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

"Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan," terang Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Pihak berwenang menegaskan bahwa instansi kepolisian tidak pernah memanfaatkan platform komunikasi digital dalam menjalankan prosedur hukum formal. Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa institusinya maupun Polda Metro Jaya tidak memiliki regulasi untuk meminta data perbankan milik warga yang sedang terjerat atau terkait suatu perkara.

"Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," ungkap Budi.

Guna mencegah timbulnya korban lebih lanjut, aparat keamanan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk permintaan data sensitif. Warga juga diminta untuk segera mengambil langkah hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang," tutur Budi.

Langkah preventif dan respons cepat dari masyarakat dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang memanfaatkan nama institusi negara.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author