Polres Katingan Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri

Share

Kepolisian Resor Katingan menetapkan tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka atas kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri saat operasi pemberantasan narkoba pada Rabu (8/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian sejauh ini telah mengamankan total lima orang warga di wilayah Kabupaten Katingan. Tiga orang yang berstatus tersangka masing-masing berinisial S alias A, R, dan N, sedangkan dua warga lain berinisial Y dan L masih berstatus diamankan.

Pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Di sisi lain, kepolisian belum menerapkan pasal terkait tindak pidana narkotika dalam perkara ini.

"Hingga hari ini yang diamankan ada lima orang. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang, S alias A, R, dan N. Sedangkan Y dan L, dua lainnya masih diamankan dan menunggu hasil gelar perkara," ujar Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono.

Dua orang yang belum menjadi tersangka tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik. Korps Bhayangkara menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku sebelum menentukan status hukum lanjutan bagi keduanya.

"Walaupun mengarahnya ke tersangka, kami masih gelar perkara dulu sesuai mekanisme," tegas AKBP Dodik Hartono.

Insiden maut ini memicu perhatian publik setelah tiga personel kepolisian gugur saat menjalankan tugas penindakan jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Hingga saat ini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain serta mendalami peran dari masing-masing pihak yang terlibat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author