Polres Kuansing Tangkap Penampung Emas Ilegal di Tanjung Pauh

Share

Aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (16/7), seperti dilansir dari Detikcom.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial TS pada pukul 19.30 WIB saat sedang memurnikan emas secara ilegal, bersama barang bukti berupa dua pentolan diduga emas, delapan tembikar, alat pembakar, timbangan digital, serta uang tunai Rp5,6 juta.

Penyelidikan lapangan ini dilakukan oleh personel Satreskrim bersama anggota Polsek Singingi Hilir setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengolahan hasil tambang ilegal tersebut.

"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, tersangka TS mengaku bahwa emas yang telah dimurnikan tersebut nantinya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial IY.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pemurnian emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar para penambang. Karena itu kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh," tegas Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Kepolisian menegaskan penegakan hukum akan terus menyasar seluruh rantai hilir pertambangan emas tanpa izin guna memutus siklus aktivitas ilegal ini.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku lain berinisial IY yang diduga kuat bertindak sebagai pemesan utama dari emas ilegal tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author