Polres Lebak Tangkap Pencuri Motor di Cimarga
Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial MSF (28) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Kamis (18/6/2026), sementara dua pelaku lain kini buron.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian yang sedang mengejar sisa pelaku yang terlibat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Kamis (18/6/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor di area kediamannya. Berbekal laporan tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan," katanya.
Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kecamatan Sajira berkat olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). MSF mengaku melancarkan aksinya bersama penadah berinisial BY dan seorang rekan lain berinisial BD, yang keduanya kini berstatus DPO.
"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Tersangka MSF tanpa perlawanan," katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.