Polres Lebak Tangkap Pencuri Motor di Cimarga

Share

Aparat Satreskrim Polres Lebak membekuk seorang pria berinisial MSF (28) atas dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Kamis (18/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus kriminalitas ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga setempat yang kehilangan sepeda motor di area rumahnya. "Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Kamis (18/6/2026).

Penyelidikan mendalam langsung dijalankan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan," katanya. Identifikasi posisi pelaku di Kecamatan Sajira diperoleh petugas kepolisian melalui hasil olah tempat kejadian perkara beserta analisis dari rekaman CCTV di lokasi.

"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan," katanya. Dalam pemeriksaan, MSF mengaku melancarkan aksi tersebut bersama pelaku BD yang kini buron, serta dibantu penadah barang curian berinisial BY yang juga berstatus DPO. Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MSF menggunakan Pasal 477 KUH-Pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author