Polres Pekalongan Kota Tahan Pemimpin Ponpes Tersangka Kekerasan Seksual

Share

Seorang pemimpin pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati pada Kamis (28/5/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan Kota setelah memeriksa AKF sejak diamankan pada Rabu (27/5) pagi, dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan terhadap tersangka dilaporkan rampung pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pihak kepolisian menjerat pimpinan pondok pesantren tersebut dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atas tindakan pelecehan seksual fisik yang memanfaatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Proses hukum ini kini memasuki tahap pelengkapan berkas perkara oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Penahanan awal terhadap tersangka akan berjalan selama puluhan hari ke depan.

"Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, di Mapolres Pekalongan dilansir detikJateng, Kamis (28/5/2026).

Hingga Kamis (28/5) pagi, penyidik telah memeriksa enam orang saksi korban yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi korban lain yang ingin melapor.

Berdasarkan hasil ungkap kepolisian, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka meliputi bentuk verbal dan fisik. Para korban sebelumnya enggan melapor karena merasa takut terhadap figur tersangka di lingkungan pesantren.

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi, Rabu (27/5/2026).

Tersangka diduga memanfaatkan situasi tertentu ketika kondisi pondok pesantren sedang sepi atau tertutup untuk melancarkan aksinya kepada para santriwati.

"Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," tambah Riki.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author