Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kasir Perusahaan di Bandar Sei Kijang
Tim Satreskrim Polres Pelalawan menangkap Jodi Alfandi (27) karena merampok uang Rp76 juta dan menganiaya seorang kasir wanita berinisial PT (25) di sebuah kantor simpan pinjam di Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Rabu, 17 Juni 2026. Dilansir dari Detikcom, tersangka ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, setelah sempat mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan tindakan cepat kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku setelah menerima laporan tempat kejadian perkara.
"Pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar AKBP John Louis Letedara, Kapolres Pelalawan.
Pihak kepolisian kemudian mendalami motif di balik aksi nekat pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu sekolah dasar tersebut. "Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata AKBP John Louis Letedara, Kapolres Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi memaparkan bahwa tersangka awalnya datang ke lokasi kejadian untuk memantau situasi sekitar pukul 14.00 WIB. "Pukul 14.00 WIB, pelaku datang memantau situasi. Setelah tahu korban seorang diri, pelaku berpura-pura menumpang ke toilet dan mencuri sebuah gunting bergagang kuning dari meja luar untuk dijadikan senjata," kata AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Dua jam setelah memantau situasi, pelaku kembali datang dan melakukan penganiayaan berat menggunakan gunting hingga obeng karena korban menolak menyerahkan kunci brankas. "Namun korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memiting, menjatuhkan ke lantai, menginjak kepala, menendang serta menusuk korban secara berulang menggunakan gunting hingga gunting bengkok dan melukai jari tangan tersangka," jelas AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan. Setelah melumpuhkan korban, tersangka langsung mengambil uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Korban saat itu dalam keadaan lemas, lalu tersangka meminta korban untuk menyerahkan kunci brankas tempat penyimpanan uang," imbuh AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Usai perampok melarikan diri, korban berinisial PT segera mengambil telepon selulernya untuk mengirim pesan darurat disertai foto wajahnya yang terluka parah. "Setelah pelaku kabur, korban dalam keadaan lemas berusaha duduk di kursi kasir dan mengirim foto selfie wajah berlumuran darah kepada rekan kerjanya via WhatsApp dengan mengirimkan chat 'Tolong Gung aku mau dibunuh'," kata AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan. Rekan kerja korban bersama warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit dan menghubungi pihak kepolisian yang langsung melacak keberadaan pelaku lewat rekaman CCTV.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan CCTV di sekitar lokasi, kami akhirnya mendapatkan identitas yang bersangkutan bernama Jodi Alfandi," kata AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Pelaku terdeteksi bergerak kembali dari Pekanbaru menuju Bandar Sei Kijang pada Kamis dini hari sebelum akhirnya dihadang oleh petugas di jalan. "Kemudian pelaku melintas dan tim berusaha memberhentikan pelaku, namun pelaku melajukan kendaraannya dan hendak menabrak salah satu petugas," kata AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Tindakan tegas terukur terpaksa diambil oleh petugas kepolisian di lapangan akibat adanya perlawanan fisik yang membahayakan dari tersangka saat akan ditangkap. "Karena pelaku melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku," ujar AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Dari tangan tersangka Jodi Alfandi, petugas mengamankan sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp36.370.000.