Polres Pelalawan Tangkap Perampok yang Tikam Kasir PT MPT

Share

Aparat Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku perampokan berinisial JA (27) yang menikam kasir perusahaan PT Malika Putri Tunggal (MPT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Penangkapan dramatis tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan menabrak petugas menggunakan kendaraan. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp36.370.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil rampokan.

Pengejaran intensif dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan setelah menerima laporan kejahatan di Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan CCTV di sekitar lokasi, kami akhirnya mendapatkan identitas yang bersangkutan bernama Jodi Alfandi," kata Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Pengejaran berlanjut hingga Kamis (18/6/2026) dini hari ketika petugas mendapatkan informasi pergerakan pelaku dari Pekanbaru menuju Bandara Seikijang. Saat dihadang, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya demi menerobos barikade polisi.

"Kemudian pelaku melintas dan tim berusaha memberhentikan pelaku, namun pelaku melajukan kendaraannya dan hendak menabrak salah satu petugas," kata Bayu Ramadhan Effendi.

Tindakan tegas kemudian diambil oleh petugas di lapangan karena pelaku mengabaikan tembakan peringatan yang telah dilepaskan. Pelaku akhirnya tidak berkutik setelah timah panas mengenai kakinya.

"Karena pelaku melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku," ujar Bayu Ramadhan Effendi.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk lokasi dan waktu pencederaan terhadap korban. Total uang yang awalnya digasak dari brankas perusahaan mencapai Rp76 juta.

"Pelaku mengaku bahwa uang tersebut dari hasil pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira jam 17.00 WIB di kantor Pencairan SPB TBS PT. MPT (Malika Putri Tunggal) Lintas Timur Km 43 Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan," jelas Bayu Ramadhan Effendi.

## Kronologi Perampokan

Aksi perampokan bermula ketika pelaku mendatangi kantor PT MPT dengan dalih menumpang ke toilet untuk memantau situasi sekitar lokasi kejadian. Di dalam toilet tersebut, pelaku mengambil sebilah gunting yang kemudian digunakannya sebagai senjata untuk mengancam korban.

Dua jam setelah pemantauan, pelaku kembali masuk ke kantor dan langsung menodongkan gunting guna memaksa kasir menyerahkan kunci brankas. Korban yang berusaha melawan dan berteriak meminta tolong kemudian dianiaya serta ditusuk sebanyak 22 kali hingga bersimbah darah.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil kunci di meja kasir dan menguras uang tunai dari dalam brankas. Pelaku sempat membersihkan luka di tangannya dan merusak kamera CCTV teras depan menggunakan batu sebelum melarikan diri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author