Polres Rokan Hilir Tangkap Empat Pencuri Wadah Dupa Klenteng

Share

Tim RAGA Polres Rokan Hilir mengamankan empat tersangka spesialis pencurian wadah dupa atau hiolo di Klenteng Hai Cu King, Kecamatan Sinaboi, setelah aksi mereka terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Seperti dilansir dari Detikcom, kawanan pelaku yang terdiri dari MP (26), SI (48), DA (25), serta seorang penadah berinisial JS (54) diringkus oleh petugas kepolisian di sejumlah lokasi berbeda. Penyelidikan kasus ini bermula dari aduan pengurus tempat ibadah tersebut mengenai hilangnya hiolo secara berturut-turut pada pengujung Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti polisi lewat metode ilmiah.

"Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan penangkapan terhadap DA di Dumai dan MP di Pekanbaru, di mana ketiganya diketahui berbagi peran sebagai perencana, pengawas situasi, hingga eksekutor lapangan. "Kemudian, hasil pemeriksaan terungkap bahwa hiolo hasil curian tersebut dijual ke penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Isa.

Aparat bergerak menuju kediaman penampung barang rongsokan tersebut untuk menyita lima buah wadah persembahyangan yang dicuri, sekaligus menyeret pemilik rumah ke markas kepolisian. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan," imbuhnya.

Berdasar hasil interogasi lanjutan, komplotan ini diketahui sudah berulang kali melancarkan aksi serupa di tempat ibadah lain, termasuk di Klenteng Marga So Ciu Bagansiapiapi pada 22 Mei 2026 dan Klenteng Hun Bin Kuan di Bengkalis. "Otak pelaku atas nama DA dulu bekerja di bos ikan Sinaboi, warga keturunan Tionghoa. Mantan bosnya itu pernah cerita kalau tempat dupa di Sinaboi itu mahal karena terbuat dari bahan kuningan," jelas Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel. Aksi kejahatan tersebut dirancang oleh DA tidak lama setelah dirinya diberhentikan dari tempat pekerjaannya di usaha penjualan ikan tersebut.

"Dari total 5 hiolo yang dicuri itu, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 jutaan," lanjut Kris.

DA memilih sasaran pertamanya di wilayah Bangko, Bagansiapiapi, sebelum akhirnya bergeser ke area Sinaboi yang letaknya relatif lebih jauh dari lokasi awal. "Nah, setelah diputus kerja dia mencuri hiolo itu awalnya di Bangko, Bagansiapiapi, karena jauh ke Sinaboi dan terakhir di Sinaboi itu," lanjut Kris. Sejumlah barang bukti berupa linggis, gawai, pakaian, serta alas kaki yang identik dengan rekaman kamera pemantau kini disita, sementara keempat tersangka resmi ditahan di Polres Rohil.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author