Polres Rokan Hilir Tangkap Perambah Hutan Mangrove di Sungai Daun
Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial I alias M (46) atas dugaan perambahan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Kasus perusakan lingkungan hidup tersebut terungkap pada Rabu (17/6/2026) setelah adanya laporan dari pihak Yayasan Peduli Lingkungan selaku pemerhati lingkungan.
Pihak kepolisian melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memastikan status hukum lahan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa area yang dikelola oleh tersangka I secara ilegal tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Satreskrim Polres Rokan Hilir kemudian menindaklanjuti temuan pembukaan lahan tersebut dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga melaksanakan koordinasi bersama tim ahli serta melakukan gelar perkara sebelum melakukan penangkapan terhadap warga Kepenghuluan Sungai Daun itu.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M Bin R sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Isa Imam Syahroni.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu unit excavator berwarna oranye dan satu unit telepon seluler merek Realme C71. Selain itu, petugas mengamankan dokumen dokumentasi lahan beserta peta lokasi yang memperlihatkan area perambahan berada di dalam kawasan hutan.
Tersangka kini dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan lingkungan hidup. Atas perbuatannya merusak kawasan hutan mangrove tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.