Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Berinisial IS
Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Kota pada Kamis (20/8/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Algifari Hafiz tersebut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa barang bukti sajam dan kunci T tersebut disembunyikan tersangka di dalam tempat penyimpanan kendaraan saat ditangkap petugas.
"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit.
Hasil pengembangan mengungkapkan bahwa IS kerap menjalankan aksi pencurian motor di kawasan Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial P yang saat ini masih berstatus buron.
"Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp 4 juta," jelasnya.
Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata, lalu sebagian digunakan tersangka untuk membeli pakaian yang kini turut disita pihak kepolisian.
"Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti," tambah Parikhesit.
Polisi juga mengamankan BPKB, STNK Honda Beat milik korban, serta kunci kontak kendaraan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.