Polresta Bandara Soetta Tangkap Dua Kurir Sabu Senilai Rp4,7 Miliar
Aparat Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF dan rekannya, TC, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,974 kilogram senilai Rp4,768 miliar di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penggagalan penyelundupan barang haram tersebut berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial NF. Satu dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau 'koperman' jaringan narkotika lintas daerah. NF adalah mahasiswa asal Aceh," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Pimpinan kepolisian resor bandara tersebut menambahkan bahwa tindakan cepat dari para petugas di lapangan memiliki dampak besar bagi masyarakat luas.
"Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat," ujar Kombes Wisnu.
Kombes Wisnu Wardana menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama intensif antarinstansi yang bergerak di pintu masuk jalur udara domestik.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik," tutur Kombes Wisnu.
Penyelidikan kasus ini berawal dari hasil pengembangan perkara tindak pidana narkotika jenis methamphetamine yang sebelumnya diungkap di Tanjung Pinang pada Februari 2026.
"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku membawa sabu tersebut melalui rute darat dari Banda Aceh menuju Medan untuk beristirahat, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Jambi.
"Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet," ungkap AKP Michael.
Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik kedua penumpang tersebut segera memberikan informasi penting kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mereka berada di ruang tunggu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB," tutur AKP Michael.
Pemeriksaan ketat kemudian dilakukan terhadap barang bawaan milik kedua tersangka di area ruang tunggu penerbangan domestik.
"Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram," kata AKP Michael.
Dari koper silver milik TC, petugas juga menemukan dua paket sabu dalam plastik bening seberat 1,987 kilogram, sehingga total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 3,974 kilogram.
"Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari," beber AKP Michael.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.