Polresta Bogor Kota Selidiki Motif Lain Pembunuhan Wanita di Tol BORR
Penyidik Polresta Bogor Kota tengah mendalami keterangan dari M Febryan (26), tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang dibuang dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR). Korban ditemukan tergeletak di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, pihak kepolisian kini menelusuri kemungkinan adanya motif tersembunyi lain yang memicu aksi keji pelaku tersebut.
"Sampai saat ini, pengakuannya masih seperti itu. Bukti-bukti dan petunjuk lain kita belum kita temukan. Pengakuan si tersangka sementara itu tadi, dari dendam sampai keinginan menguasai harta," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana, Kamis (28/5/2026).
"Kita masih tetap dalami, kalau ada perkembangan kita sampaikan, sambil kita terus cek saksi-saksi lainnya," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka M Febryan mengaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati. Rasa sakit hati tersebut muncul setelah pelaku mendengar ucapan korban yang dinilai menghina kondisi pribadinya.
Pelaku kemudian merencanakan pertemuan dengan korban sembari membawa sejumlah senjata tajam serta alat kelengkapan lain untuk melancarkan aksinya.
"Perlu kami sampaikan, memang pengakuan yang disampaikan oleh pelaku ini menitikberatkan pada rasa sakit hati. Untuk motif lain apakah itu motif dendam yang sudah pernah ada sebelumnya, masih kita dalami," kata Azi, Senin (25/5).
"Yang jelas sampai saat ini pengakuan dari yang bersangkutan mengakui merasa sakit hati ketika bertemu dua minggu lalu, korban mengatakan kepada pelaku dengan bahasa 'kasihan ya tidak punya orangtua'. Bahasa itu yang membuat si pelaku gelap mata dan dendam kepada korban," imbuhnya.
Aparat kepolisian kini telah resmi menetapkan status tersangka terhadap pelaku dan menerapkan pasal berlapis guna mencegah celah hukum dalam persidangan nanti.
"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/5/2026).
"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.
"Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di rutan Polresta Bogor Kota," kata Rio.