Polresta Sleman Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswa KKN UAD Yogyakarta

Share

Polresta Sleman menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026).

Pihak kepolisian bergerak melakukan pendalaman setelah resmi menerima laporan terkait tindak pidana tersebut. Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan di media sosial membeberkan kronologi kejadian yang melibatkan mahasiswa berinisial ACR sebagai terlapor serta FM dan ASM selaku korban.

"Benar terkait informasi tersebut, (laporan) telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, dilansir detikJogja, Senin (13/7/2026).

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara saat ini tengah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," sambung Iptu Argo Anggoro.

Laporan mengenai peristiwa ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh para korban melalui mekanisme internal kampus, yakni kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Merespons situasi tersebut, pimpinan universitas menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa mahasiswinya dan memastikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah mengambil tindakan.

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (11/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author