Polrestabes Surabaya Tahan Pengemudi Outlander Tersangka Tabrakan Maut
Satlantas Polrestabes Surabaya menahan seorang wanita berinisial ENR (32), pengemudi kendaraan Mitsubishi Outlander, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang merenggut satu korban jiwa di Surabaya, dilaporkan oleh Detikcom pada Senin (24/8/2026).
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA. Pihak kepolisian langsung menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jeratan hukum utama yang dikenakan mencakup Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Selain itu, penyidik menambahkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena tindakan tersangka yang terbukti melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Sulthon.
Pemeriksaan awal mengungkapkan fakta bahwa pengemudi berstatus ibu rumah tangga tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi saat berkendara. Meski mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO tanpa kepemilikan SIM dan STNK, hasil verifikasi kepolisian mengonfirmasi bahwa unit kendaraan itu merupakan aset pribadinya.
"Mobil tersebut milik pribadi. Untuk tersangka merupakan ibu rumah tangga, detailnya masih kita dalami," kata Sulthon.
Penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya saat ini masih melanjutkan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan beruntun tersebut.