Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,18 Triliun untuk Tahun 2027
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp66,18 triliun untuk tahun anggaran 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Kamis, 18 Juni 2026. Usulan tersebut diajukan karena pagu indikatif tahun 2027 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp118 triliun belum mencukupi kebutuhan ideal kepolisian.
Kekurangan anggaran ini terjadi setelah Polri menghitung ulang kebutuhan ideal yang melonjak menjadi Rp184,18 triliun, dilansir dari Bloombergtechnoz. Lonjakan angka dari usulan awal sebesar Rp178,69 triliun tersebut dipengaruhi oleh faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa instansinya telah melayangkan permohonan pemenuhan kekurangan dana tersebut kepada kementerian terkait.
"Dengan demikian apabila dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027, masih terdapat kekurangan Rp66,1 triliun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Polri mengajukan kekurangan tersebut pada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas," ujar Dedi, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Alokasi tambahan anggaran tersebut nantinya akan dibagi ke dalam tiga prioritas utama. Prioritas pertama adalah belanja pegawai sebesar Rp4,5 triliun untuk mendanai penyesuaian batas usia pensiun baru, pemenuhan kenaikan remunerasi hingga 80 persen, penyelesaian kekurangan gaji rutin dan tunjangan, serta rencana penerimaan anggota baru pada 2027.
Perubahan batas usia pensiun dinas ini merujuk pada Undang-Undang baru mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan teranyar, batas usia pensiun tamtama dan bintara kini naik menjadi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi mencapai 60 tahun. Khusus jenderal bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang satu tahun melalui keputusan Presiden, bergeser dari aturan lama yang mematok usia pensiun rata 58 tahun.
Sektor kedua yang membutuhkan tambahan dana adalah belanja barang senilai Rp20,9 triliun. Dana ini diproyeksikan untuk pengadaan logistik pengamanan Pemilu 2029, peningkatan anggaran penyidikan tindak pidana, operasional terpusat seperti Operasi Damai Cartenz, Lilin, dan Ketupat, hingga penanggulangan bencana dan pengamanan VVIP.
Sementara itu, sisa tambahan anggaran sebesar Rp40,6 triliun dialokasikan untuk belanja modal. Anggaran modal ini difokuskan pada pengadaan kendaraan listrik pelayanan publik beserta stasiun pengisian dayanya, kendaraan khusus Brimob, pembangunan perumahan dinas, dan pemenuhan peralatan material khusus (Almatsus) menjelang Pemilu 2029.
Merespons paparan tersebut, pihak parlemen memberikan lampu hijau terhadap usulan yang diajukan oleh perwakilan Korps Bhayangkara.
"Serta akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp66,18 triliun, sehingga menjadi sebesar Rp184,18 triliun," ujar Rano, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.