Polri Gandeng FBI Cek Barang Bukti Uang Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Share

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan pihak Singapura untuk mengecek barang bukti uang asing terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026), proses penanganan kasus ini berjalan melalui mekanisme Joint Investigation yang nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain mata uang asing, Polri bersama PT Pegadaian juga mengerahkan tim ahli pada hari Senin (13/7/2026) guna memeriksa keaslian serta berat dari barang bukti lain berupa emas batangan seberat 74 kilogram.

Pemeriksaan sejumlah barang bukti bernilai besar tersebut hingga kini masih terus dilakukan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari rangkaian pengusutan perkara yang sedang berjalan.

"Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari prosedur kepolisian untuk menindaklanjuti perkara yang sedang bergulir.

"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," jelas Kombes Budi Hermanto.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menggeledah 12 titik lokasi dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan menyita total uang tunai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp543 miliar serta dokumen keluarga.

Febrie Adriansyah bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi pada sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) tidak lama setelah Febrie mundur dari jabatan Jampidsus.

Proses hukum ini turut mendapat pengawasan ketat dari DPR RI melalui pembentukan panitia kerja khusus.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menjelaskan bahwa langkah pengawasan ini diambil agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai kewenangan perundang-undangan tanpa memicu ketegangan antarlembaga.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author