Polri Kejar Pelaku dan Korporasi Untung dari Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Share

Polri berkomitmen mengejar individu dan korporasi yang mendapatkan keuntungan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera, dengan penegakan hukum tegas, dilansir dari Detikcom. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026). "Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya," ujar Brigjen Irhamni.

Irhamni juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan apapun, termasuk alasan ekonomi, untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, apalagi saat musim kemarau panjang seperti saat ini.

"Alasan apapun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini, saat-saat musim kemarau panjang, El Nino," katanya. Menurutnya, sekali hutan terbakar sulit dipadamkan karena keterbatasan sumber air di lapangan.

"Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," tambahnya. Brigjen Irhamni menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara masif melalui Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama jajaran polda.

"Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku," ujarnya. Sampai saat ini, Polri telah menetapkan 72 tersangka dari sembilan polda terkait kasus karhutla, dengan puluhan laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah. "9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Irhamni.

Polri menduga pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku.

Rincian tersangka karhutla menurut masing-masing polda adalah sebagai berikut: Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka. Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.

Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.

Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang. Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, tersangka 11 orang.

Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang. Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, tersangka 1 orang.

Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: karhutla penegakan hukum polri
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author