Polri Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

Share

Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan unsur terkait dikerahkan untuk mengawal eksekusi pengosongan Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026).

Pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 280/Pdt.G/2025, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Pengamanan ketat telah disiapkan sejak pagi hari guna mengantisipasi gangguan di lokasi eksekusi.

Aparat keamanan yang bertugas berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, hingga petugas Pemadam Kebakaran. Penempatan personel pada titik-titik yang ditentukan telah terlaksana sepenuhnya sejak pukul 07.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa persiapan pengamanan menyeluruh telah dilakukan demi kelancaran proses di lapangan.

"Kami sudah melakukan persiapan pengamanan secara menyeluruh. Seluruh personel telah diploting untuk mengamankan objek, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif," ujar Reynold E.P. Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam mengawal jalannya eksekusi ini mengutamakan tindakan yang persuasif dan humanis. Perwakilan kepolisian juga meminta semua pihak yang terlibat untuk kooperatif.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman. Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan 110," kata Reynold E.P. Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Pelaksanaan pengosongan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas perkara yang melibatkan aset negara tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menyampaikan informasi mengenai dimulainya proses pengosongan lahan dengan bantuan pengamanan dari TNI dan Polri.

“Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus,” ujar Sunoto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui putusan perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim sebelumnya memerintahkan PT Indobuildco selaku pengelola untuk mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan tersebut berstatus

uitvoerbaar bij voorraad

, sehingga tindakan eksekusi dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau

inkracht

.

Pemerintah mengeluarkan imbauan resmi agar manajemen PT Indobuildco bersikap kooperatif demi meminimalkan dampak buruk terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para karyawan di Hotel Sultan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author