Polri Maksimalkan Layanan SKCK Online Lewat Super Apps Presisi

Share

Kepolisian Negara Republik Indonesia memaksimalkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara daring guna meningkatkan transparansi dan efisiensi birokrasi bagi masyarakat luas pada Juni 2026.

Mekanisme baru ini diterapkan di berbagai wilayah hukum, termasuk oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Merauke.

Pemberlakuan sistem digital ini mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi resmi Super Apps Presisi Polri untuk mengunduh, mendaftar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan menggunakan telepon genggam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa langkah terintegrasi ini sengaja dihadirkan guna memangkas birokrasi yang panjang di lapangan.

"Masyarakat yang membutuhkan SKCK baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan dokumen resmi lainnya kini diimbau untuk memanfaatkan jalur pendaftaran online guna mempercepat proses penerbitan," ujar Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.

Pihak Polda Bali juga memastikan seluruh proses penerbitan dokumen berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang bersih.

"Penerbitan SKCK dapat selesai dalam waktu kurang dari 30 menit setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid," kata Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Merauke AKP I Made A. menyatakan bahwa pembaruan sistem dan penerapan maksimal ini dilakukan setelah program berjalan selama satu tahun.

"Pada bulan April hingga Mei tahun ini masyarakat sudah diharuskan melakukan permohonan SKCK secara online karena berbicara efisiensi dan transparansi pelayanan," kata AKP I Made A., Kasat Intelkam Polres Merauke.

Meskipun mekanisme berubah menjadi digital, persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto berlatar merah, hingga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp30.000 tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Terkait kendala keterbatasan perangkat atau jaringan internet yang dihadapi sebagian warga, Polres Merauke menyiapkan petugas khusus di kantor polisi.

"Kami menunjuk satu anggota yang bertugas membantu masyarakat melakukan login, mengunggah dokumen, hingga menyelesaikan proses permohonan SKCK online," ujar AKP I Made A., Kasat Intelkam Polres Merauke.

Melalui kehadiran pendamping tersebut, pemohon yang belum memahami prosedur digital tetap dapat terlayani sekaligus beradaptasi dengan sistem baru.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author