Polri Limpahkan Kasus Korupsi ASABRI dan Krakatau Steel ke Kejagung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Dilansir dari Detikcom, pihak kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan seorang berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tim penyidik Kortas Tipikor Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di beberapa tempat kejadian perkara. Penetapan kedua tersangka tersebut diputuskan secara resmi oleh kepolisian setelah jajaran penyidik merampungkan gelar perkara atas kasus penyelewengan ekosistem usaha tersebut.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu (11/7/2026).
Penyidik langsung menahan salah satu tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jeratan pasal berlapis pun disiapkan kepolisian untuk mendakwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuh Totok.
Pihak kepolisian kemudian merinci konstruksi perkara pidana yang menjerat tersangka DR. Tersangka diduga kuat menyamarkan aset dari hasil kejahatan utama melalui mekanisme pencucian uang.
"Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," jelasnya.
Totok memaparkan penegakan hukum ini menyasar adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam pusaran korupsi PT ASABRI. Polisi menerapkan pasal gratifikasi dan pencucian uang terhadap mantan pejabat kejaksaan berinisial FA tersebut.
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.
Penyidik Kortas Tipikor Polri menahan tersangka DR di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026. Penanganan perkara komoditas dan institusi BUMN ini diungkapkan merupakan bagian dari pemenuhan target kerja prioritas pemerintah.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kepolisian menegaskan tindakan hukum tersebut menyasar kasus blackout listrik yang sempat terjadi di wilayah Sumatera akibat masalah pasokan bahan baku batubara ke PLN. Operasi pembersihan ini melibatkan penggeledahan serentak pada sejumlah fasilitas keuangan swasta.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.