Polri Luncurkan SIM Digital untuk Mudahkan Pemeriksaan Jalan

Share

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen wajib yang harus dibawa setiap pengendara sebagai bukti legalitas di jalan raya. Pengendara yang kedapatan tidak membawa kartu fisik saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu.

Untuk mengatasi kendala kartu tertinggal atau hilang, Korlantas Polri kini telah meluncurkan teknologi SIM Digital. Dilansir dari Detik Oto, masyarakat kini bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk menunjukkan identitas mengemudi mereka kepada petugas kepolisian di lapangan.

"Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar dikutip laman Korlantas Polri.

Layanan berbasis elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang identik dengan kartu plastik konvensional. Melalui sistem baru tersebut, dokumen elektronik ini dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan lalu lintas.

"SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik," terang Anjar.

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkap SIM Digital ini sudah berisi data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.

Dalam penerapannya, personel kepolisian di jalan akan memindai kode QR tersebut memakai alat khusus. Data riil kepemilikan beserta masa berlaku dokumen akan langsung terverifikasi secara seketika melalui server pusat.

Infrastruktur digital yang terintegrasi ini juga berfungsi menekan ruang gerak pemalsuan dokumen. Validasi keaslian surat izin kini tidak lagi bergantung pada bentuk fisik kartu, melainkan pada keabsahan data yang tersimpan di server.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.

Meskipun sistem baru ini sudah berjalan, proses implementasi penuh masih membutuhkan waktu untuk kesiapan regulasi serta infrastruktur penunjang di berbagai daerah. Oleh karena itu, Korlantas tetap meminta masyarakat tetap menyiapkan kartu fisik sebagai langkah antisipasi.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tutur Wibowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author