Polri Pulangkan Buronan Kasus Pencucian Uang Jaringan Fredy Pratama

Share

Tim Delegasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memulangkan seorang buronan berinisial Frans Antony (FA) dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Sabtu (20/6/2026). Dilansir dari Detikcom, pria tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika jaringan Fredy Pratama (FP). Sebelum dipulangkan, Frans Antony telah ditangkap oleh otoritas setempat di Kuala Lumpur pada Rabu (17/6).

Pihak kepolisian kemudian segera melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur guna menyelesaikan segala proses administrasi deportasi. "DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia," kata Kepala Tim Delegasi Polri Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam keterangan.

Tersangka FA diduga kuat bertindak sebagai pengelola sekaligus pengangkut dana ilegal milik jaringan narkoba internasional tersebut. Aliran uang haram itu disinyalir dialihkan ke dalam bentuk mata uang asing, khususnya pecahan dolar Singapura, sebelum dibawa ke luar negeri.

"Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," jelas Juliarman Eka Putra Pasaribu. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Frans Antony telah menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2023. Langkah pemulangan ini berhasil terwujud setelah Polri menuntaskan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait di Malaysia.

Setibanya di tanah air, FA dijadwalkan langsung menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini diambil guna memetakan lebih dalam mengenai struktur jaringan keuangan serta melacak keterlibatan pelaku lain. "Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara," kata Juliarman Eka Putra Pasaribu.

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author